JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) memerintahkan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia. Rencananya pemblokiran baru akan diumumkan pada Senin (17/7/2017) mendatang.
“Ya (ada perintah untuk blokir), saya lagi siapin catatan-catatannya ya mas. Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa kasih penjelasan luas,” ujar juru bicara Kemenkomifo, Noor Iza saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (14/7/2017).
Noor tidak mengungkap lebih jauh mengenai alasan pemerintah memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Namun salah satu hal yang diduga menjadi alasannya adalah karena Telegram banyak digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar